Moslem World

Moslem World
The Symbol of Single Moslem Ummah

Wednesday, November 9, 2011

MUSLIM NEWS

DIBALIK KUNJUNGAN OBAMA
Untuk Mengukuhkan Polugri AS di Asia Tenggara
Oleh : Budi Mulyana, MSi
 

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli. Dia juga hadir dalam pertemuan dengan para menteri luar negeri dari Pertemuan Puncak Asia Timur (East Asia Summit) untuk mempersiapkan keikutsertaan Presiden Barack Obama untuk pertama kalinya dalam pertemuan puncak 18 negara itu pada November mendatang.

Tentu kunjungan tersebut menarik untuk dianalisis. Pasalnya, dalam lawatannya ke Indonesia, Hillary Clinton ternyata juga menjadi ‘tuan rumah’ pertemuan tingkat menteri Lower Mekong Initiative (LMI) IV dengan para menteri luar negeri dari Kamboja, Laos, Thailand dan Vietnam. Di sini, Amerika Serikat juga mengadakan pertemuan tiga pihak dengan Jepang dan Korea Selatan. Pada 23 Juli, Hillary Clinton juga memimpin delegasi Amerika Serikat di Forum Regional ASEAN ke-18 untuk membicarakan masalah keamanan regional. Dia juga menyampaikan pidato pembukaan pada Pertemuan Puncak Entrepreneurship Regional yang pertama yang pernah diadakan. Barulah kemudian, kepala diplomat Amerika Serikat itu bertemu dengan tuan tumah, Menlu Indonesia Marty Natalegawa, untuk membicarakan masalah penting bilateral, regional dan global. Sebagaimana dinyatakan secara resmi, kunjungan Menlu Hillary Clinton ini tidak lain adalah untuk menunjukkan komitmen terus-menerus Amerika Serikat dalam peningkatan keterlibatan strategis di Asia Tenggara dan dengan Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

DUNIA REMAJA

 Apa Hubungan Kondom dan Prestasi Olahraga

 


SEA Games XXVI di Palembang dibuka 9 November. Perhelatan olahraga terbesar se-Asia Tenggara itu terus diwarnai berita miring. Selain persiapan arena yang amburadul, isu pembagian kondom gratis pada event itu turut meramaikan kontroversi.
Belum lama ini, DPRD Sumatera Selatan mendukung penolakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumatera Selatan terkait rencana pembagian kondom gratis selama SEA Games XXVI. DPRD Sumsel meminta rencana pembagian kondom gratis dibatalkan.
“Kami mendukung tuntutan mereka. Sebab pembagian kondom gratis secara tersirat mendukung adanya protitusi terselubung. Sebab berdasarkan peraturan daerah, pelacuran dilarang di Palembang,” kata Muhammad Gantada, Wakil Ketua DPRD Sumsel kepada detikcom, seusai bertemu dengan massa HTI Sumsel, di DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang, Selasa (25/10/2011).
Penolakan atas rencana pembagian kondom juga didukung warga setempat. “Palembang bukan Bangkok. Palembang ini kota darussalam. Sampai saat ini pelacuran tetap dilarang, dan kita ini berusaha menghilangkan pelacuran. Lah kok, justru membagikan kondom gratis. Itu sama saja dengan menyuruh orang melacur,” kata Marina, warga Bukitkecil, Palembang.
Pernyataan senada dikatakan Umar, warga Lorok Pakjo Palembang, “Itu ide gila. Memangnya pelacuran sudah terbuka apa di Palembang. Jangan mentang-mentang event international, kita jadi berubah seperti negara asing. Kalau para tamu memang ingin melacur gelap, beli sendirianlah kondom itu. Kan banyak juga dijual di apotik,” katanya.

Tsaqafah

Hukum Gadai Emas

 



Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :
Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).
Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma’ ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma’, hlm. 39).

Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR Jama’ah, kecuali Muslim dan Nasa`i).
Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi’ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).

Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara’, mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, beliau berkata,”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)” (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut,”Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).” Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).
Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru’ yang bersifat non komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).
Berdasarkan tiga alasan tersebut, gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin. Wallahu a’lam. (Ustadz Siddiq al Jawie)

Tsaqafah

Hukum Seputar Qurban


Oleh : M. Shiddiq Al Jawi

Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) - yaqrabu (fi’il mudhari’) - qurban wa qurbânan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 - 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).

Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin -seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik- mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).