Moslem World

Moslem World
The Symbol of Single Moslem Ummah

Tuesday, January 17, 2012

KEJAHATAN MARAK, PERDA MIRAS MALAH DICABUT


 


The Muslim World Review Bagaimana kondisi di sekitar anda? Apakah anda merasa nyaman dan aman? Hampir setiap hari berita kejahatan selalu menghiasi media dengan berbagai bentuknya. Perampokan, penodongan,pembunuhan, tawuran, perkelaian dan berbagai tindakan anarkis lainnya. Survey menunjukkan, dari berbagai tindakan kejahatan itu, mayoritas pelaku mengkonsumsi minuman keras. Minuman keras lah yang menjadi pemicu munculnya berbagai tindakan kejahatan itu. Lalu kalau sudah demikian, mengapa pula perda miras itu justru dicabut?
Memang negeri ini aneh bin ajaib, apakah pemerintah ingin tetap mempertahankan konflik ini? Kepada siapa kebijakan pemerintah berpihak?
Menurut Jubir HTI Ust. Ismail Yusanto,“Kemendagri pastilah di bawah tekanan pebisnis miras sehingga tidak ada angin, tidak ada hujan, tidak ada gledek, perda larangan miras dicabut,” tandasnya, Selasa (10/1) sore di Bogor, Jawa Barat.
Alasan bahwa Perda tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 1997 tentang pengaturan peredaran miras tidak dapat diterima Ismail.
Pasalnya, Keppres yang menjadi rujukan Kemendagri tersebut dibuat oleh Presiden, saat itu, Soeharto, untuk menjaga kepentingan bisnis haram cucunya. “Keppres No 3 Tahun 1997 itu dibuat Soeharto untuk menjaga dan melegalisasi bisnis haram Ari Sigit!” ungkapnya.
Jadi kalau memang dianggap bertentangan, seharusnya pemerintah mengganti Keppresnya bukan malah mencabut Perda yang melarang miras. “Seharusnya Keppersnya yang diganti dengan Keppres yang menjunjung moral dan tidak menghalalkan miras!” tegasnya.
Menurut Ismail, hal itu harus dilakukan bila pemerintah memang konsekuen menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri. “Berdasarkan aturan yang berlaku, Perda pelarangan miras itu sah, karena dibuat berdasarkan proses legislasi yang berlaku di negeri ini,” ungkapnya.
Memang, Mendagri memiliki kewenangan untuk mencabut Perda, tetapi berbatas waktu, maksimal 60 hari  setelah Perda itu diberlakukan. “Saat ini banyak Perda larangan miras yang diberlakukan lebih dari 60 hari  bahkan sudah bertahun-tahun. Di Bulukumba  dan Tangerang malah sejak 2005,” jelasnya. Sejak saat itu angka kriminalitas yang dipicu dan dipacu miras merosot tajam di  daerah itu.
Ismail pun menyatakan, polemik pencabutan Perda larangan miras ini merupakan bukti yang kesekian kali bahwa aturan yang dibuat manusia memang selalu tidak singkron dengan cita-cita memuliakan kehidupan manusia.
“Kan aneh, kita semua tahu bahwa miras itu dampaknya sangat buruk terhadap moralitas bangsa, miras jugalah yang memicu maraknya kriminalitas, sehingga Pemda pun mengakomodasi keinginan warganya untuk memberantas miras, tetapi pemerintah pusat bukannya memberantas miras, pabrik miras malah diizinkan berdiri, peredarannya pun dilegalkan dengan istilah ‘diatur’,” kecamnya.
Menurut Ismail, ketidaksingkronan tersebut tidak akan terjadi bila syariah Islam diterapkan secara kaaffah dalam bingkai khilafah. “Karena patokannya jelas, yakni halal atau haram, bukan kepentingan,” pungkasnya.


Bagaimana menurut pendapat Anda?

No comments:

Post a Comment