Moslem World

Moslem World
The Symbol of Single Moslem Ummah

Saturday, December 31, 2011

Tahun Baru dan Tantangan Dakwah

The Muslim World Review.. Hiruk pikuk manusia menyambut pergantian tahun, berbagai acara dan perayaan di gelar di berbagai tempat, lapangan umum, hotel, plasa, tempat hiburan dan lain-lain. Seolah saat itu adalah moment terindah yang tak boleh terlupakan. Padahal kalau kita berpikir lebih dalam, sebenarnya dengan bertambahnya tahun, berarti semakin berkurang kesempatan kita hidup di dunia ini. Sehingga dengan memahami demikian, kita akan semakin arif mensikapi moment pergantian tahun ini. Bukankah kita harus melakukan instropeksi terhadap apa yang telah kita perbuat selama ini? Dengan demikian kita akan lebih memiliki visi dan tujuan dalam menjalani kehidupan di tahun  baru ini.

Terlebih jika kita sebagai pengemban dakwah, pasti akan semakin komplek tantangan dakwah yang akan dihadapi dimasa depan. Ingatlah Allah SWT berfirman dalam surat Al Hasyer: 15

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kalian kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah dia perbuat untuk hari esok. Bertakwalah kepada Allah.  Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kalian kerjakan (TQS al-Hasyr [59]:18).

Muslim Bosnia Matikan Lampu, Boikot Perayaan Tahun Baru


The Muslim World Review . Sebuah tradisi yang mesti terjadi di hampir seluruh penjuru dunia ketika terjadi pergantian tahun. Di ramai orang-orang beramai-ramai menyambutnya dengan berbagai acara dan kegiatan hanya untuk menyaksikan moment pergantian tahun. Tidak sedikit dana yang mesti harus dikeluarkan untuk perayaan itu, pesta kembang api, dan pesta-pesta lainnya sering digelar untuk menyambut pergantian tahun. Tak ketinggalan pula para generasi mudanya, seolah mereka juga tidak mau  ketinggalan dengan para generasi tua, artis dan pejabat negara, Mereka pun berpesta sesuai dengan gayanya masing-masing.

Namun itu semua tidak terjadi di kalangan Muslim Bosnia, mereka lebih cerdas dalam mensikapi moment pergantian tahun itu. Bahkan mereka menyerukan kepada kaum muslimin di seluruh dunia untuk melakukan hal yang sama yaitu: Boikot Perayaan Tahun Baru dengan Mematikan Lampu.



“Dengan mematikan lampu, anda telah berkomitmen untuk tidak melanggar apa yang dilarang Allah SWT,” demikian bunyi pesan komunitas Muslim seperti dikutip alarabiya.net, Jum’at (30/12). Imbauan komunitas Muslim terinspirasi buku berjudul “Mutiara Sunnah dalam Perjalanan Waktu” karya Almir Dumica.
“Pada malam itu, awali dengan mematikan lampu dan biarkan semua orang melihat Anda memboikot segala sesuatu yang terjadi pada malam itu. Jangan takut munculnya keberatan sebab anda memiliki hak untuk memilih,” tulis Dumica dalam bukunya. ”Jangan katakan bagaimana saya bisa melakukan itu. Sedang, saya akan dinyatakan sebagai kambing hitam tapi saya akan mengubah apapun.”
Komunitas Muslim juga berpesan kepada umat Islam Bosnia untuk menjadikan pergantian tahun sebagai siklus kehidupan normal. Siklus yang harusnya lebih banyak diisi dengan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat dan anugerah-Nya. “Pikirkan kesehatan anda dan keluarga, perdamaian dan keamanan yang anda nikmati. Dengan demikian, anda akan sadar setiap malamnya rahmat Allah SWT akan menyertai jiwa dan raga anda,” demikian isi pesan lainnya.
Bosnia Herzegovina merupakan negara balkan dengan populasi Muslim terbesar. Islam masuk ke Bosnia Herzegovina setelah negara ini sempat mejadi bagian dari wilayah Turki Ustmani. Saat ini jumlah Muslim Bosnia mencapai 1,8 juta.

Wednesday, November 9, 2011

MUSLIM NEWS

DIBALIK KUNJUNGAN OBAMA
Untuk Mengukuhkan Polugri AS di Asia Tenggara
Oleh : Budi Mulyana, MSi
 

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli. Dia juga hadir dalam pertemuan dengan para menteri luar negeri dari Pertemuan Puncak Asia Timur (East Asia Summit) untuk mempersiapkan keikutsertaan Presiden Barack Obama untuk pertama kalinya dalam pertemuan puncak 18 negara itu pada November mendatang.

Tentu kunjungan tersebut menarik untuk dianalisis. Pasalnya, dalam lawatannya ke Indonesia, Hillary Clinton ternyata juga menjadi ‘tuan rumah’ pertemuan tingkat menteri Lower Mekong Initiative (LMI) IV dengan para menteri luar negeri dari Kamboja, Laos, Thailand dan Vietnam. Di sini, Amerika Serikat juga mengadakan pertemuan tiga pihak dengan Jepang dan Korea Selatan. Pada 23 Juli, Hillary Clinton juga memimpin delegasi Amerika Serikat di Forum Regional ASEAN ke-18 untuk membicarakan masalah keamanan regional. Dia juga menyampaikan pidato pembukaan pada Pertemuan Puncak Entrepreneurship Regional yang pertama yang pernah diadakan. Barulah kemudian, kepala diplomat Amerika Serikat itu bertemu dengan tuan tumah, Menlu Indonesia Marty Natalegawa, untuk membicarakan masalah penting bilateral, regional dan global. Sebagaimana dinyatakan secara resmi, kunjungan Menlu Hillary Clinton ini tidak lain adalah untuk menunjukkan komitmen terus-menerus Amerika Serikat dalam peningkatan keterlibatan strategis di Asia Tenggara dan dengan Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

DUNIA REMAJA

 Apa Hubungan Kondom dan Prestasi Olahraga

 


SEA Games XXVI di Palembang dibuka 9 November. Perhelatan olahraga terbesar se-Asia Tenggara itu terus diwarnai berita miring. Selain persiapan arena yang amburadul, isu pembagian kondom gratis pada event itu turut meramaikan kontroversi.
Belum lama ini, DPRD Sumatera Selatan mendukung penolakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumatera Selatan terkait rencana pembagian kondom gratis selama SEA Games XXVI. DPRD Sumsel meminta rencana pembagian kondom gratis dibatalkan.
“Kami mendukung tuntutan mereka. Sebab pembagian kondom gratis secara tersirat mendukung adanya protitusi terselubung. Sebab berdasarkan peraturan daerah, pelacuran dilarang di Palembang,” kata Muhammad Gantada, Wakil Ketua DPRD Sumsel kepada detikcom, seusai bertemu dengan massa HTI Sumsel, di DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang, Selasa (25/10/2011).
Penolakan atas rencana pembagian kondom juga didukung warga setempat. “Palembang bukan Bangkok. Palembang ini kota darussalam. Sampai saat ini pelacuran tetap dilarang, dan kita ini berusaha menghilangkan pelacuran. Lah kok, justru membagikan kondom gratis. Itu sama saja dengan menyuruh orang melacur,” kata Marina, warga Bukitkecil, Palembang.
Pernyataan senada dikatakan Umar, warga Lorok Pakjo Palembang, “Itu ide gila. Memangnya pelacuran sudah terbuka apa di Palembang. Jangan mentang-mentang event international, kita jadi berubah seperti negara asing. Kalau para tamu memang ingin melacur gelap, beli sendirianlah kondom itu. Kan banyak juga dijual di apotik,” katanya.

Tsaqafah

Hukum Gadai Emas

 



Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :
Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).
Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma’ ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma’, hlm. 39).

Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR Jama’ah, kecuali Muslim dan Nasa`i).
Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi’ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).

Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara’, mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, beliau berkata,”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)” (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut,”Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).” Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).
Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru’ yang bersifat non komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).
Berdasarkan tiga alasan tersebut, gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin. Wallahu a’lam. (Ustadz Siddiq al Jawie)

Tsaqafah

Hukum Seputar Qurban


Oleh : M. Shiddiq Al Jawi

Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) - yaqrabu (fi’il mudhari’) - qurban wa qurbânan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 - 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).

Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin -seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik- mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).

Tuesday, October 18, 2011

Amnesty Seru Kanada Untuk Menangkap Bush

Organisasi Amnesty International pada hari Rabu (12/10) menyeru pemerintah Kanada untuk menangkap mantan Presiden AS, George W. Bush, dan menyeretnya ke mejahijau atas perannya dalam penyiksaan, saat kunjungannya ke Kanada yang direncanakan pada tanggal 20 Oktober ini.
Organisasi itu mengatakan bahwa organisasi telah mengirimkan sebuah memorandum kepada pemerintah Kanada pada tanggal 21 September lalu, dan menempatkan masalah substansial yang mejelaskan pertanggungjawaban hukum bagi mantan presiden AS terkait rangkaian pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Organisasi menambahkan bahwa pelanggaran terjadi selama program pengangkapan rahasia oleh CIA pada periode 2002-2009, meliputi penyiksaan dan lainnya, seperti pemukulan dengan kejam, pelecehan dan penghilangan paksa bagi mereka yang oleh pemerintahan Bush dicurigai memiliki hubungan dengan terorisme.
Organisasi ini mengatakan bahwa memorandum juga berisi lebih banyak bukti penyiksaan dan kejahatan lainnya yang dilakukan-sesuai dengan klasifikasi hukum internasional-terhadap hak para tahanan dalam tahanan militer AS di Afghanistan, Teluk Guantanamo dan Irak.
Bertanggung Jawab atas Berbagai Kejahatan
Direktur pada program Amerika di Amnesty International Susan Lee berkata bahwa “Apa yang dituntut dari Kanada, dan sebagai kewajiban internasional adalah menangkap dan mengadili mantan Presiden Bush karena tanggung jawabnya atas kejahatan berdasarkan hukum internasional, termasuk penyiksaan. Sebab, pemerintahah AS sejauh ini gagal untuk membawanya ke pengadilan. Sehingga masyarakat internasional perlu campur tangan.”
Lee mengingatkan bahwa kegagalan Kanada dalam mengambil tindakan saat kunjungan Bush merupakan pelanggaran terhadap Konvensi PBB dalam melawan penyiksaan dan mengabaikan hak asasi manusia.
Lee menambahkan bahwa “Ini merupakan saat yang menentukan bagi Kanada untuk menunjukkan kesediaan dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan hak asasi manusia.” Lee beralasan bahwa bagaimanapun juga Kanada “telah menjadi pemimpin dalam upaya untuk memperkuat sistem keadilan internasional.”
Lee menegaskan bahwa “Kanada harus membuktikan sekarang bahwa tidak ada satu manusia atau negara yang tidak tersentuh hukum internasional, ketika masalahnya terkait pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia.”
Di Kanada, Sekretaris Jenderal Cabang Organisasi di sana, Alex Neve berkata pada pers bahwa organisasinya akan mengikuti Bush di depan semua negara yang akan dikunjunginya. Ia menambahkan bahwa “penyiksaan harus menghadapi pengadilan … dan semua negara harus berbagi tanggung jawab untuk menjamin keadilan.”
Ia mengatakan bahwa “menyeret mereka yang bertanggung jawab atas penyiksaan untuk mendapatkan keadilan merupakan tujuan utama. Sebab tidak ada satu orang pun yang kebal hukum, sekalipun orang itu adalah presiden di negara yang paling kuat di dunia selama delapan tahun.” (aljazeera.net, 12/10/2011).

 


3000 Ulama Jakarta Dukung Penegakan Khilafah

Sekitar 3000an Ulama se-Jabodetabek dan sekitarnya berkumpul di Hall Volley Senayan menghadiri acara Liqa Syawal Hizbut Tahrir Indonesia bersama Ulama. Selain Ulama dan asatidz, hadir pula 500 muballighoh yang turut mendukung tema liqa syawal tahun ini, yaitu Bersama Ulama Tegakkan Khilafah, Ahad, 09 Oktober 2011.
 
Hikmah Syawal disampaikan oleh Ust Rokhmat S. Labib ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, di samping Kalimah minal Ulama yang disampaikan oleh Habib Ahmad Idrus As-Saggaf, ulama sepuh Tanjung Priok, Kyai Amin Sholeh dari PP Al-Khairat Bekasi dan KH. Shoffar Mawardi dari Ma’had Darul Muwahhid Srengseng Jakarta Barat.

Habib Ahmad Idrus As-Saggaf yang merupakan habaib di Tanjung Priok yang mendukung tegaknya Syariah Khilafah, menyeru kepada para ulama wabil khusus para habaib untuk turut memperjuangkan Syariah dan Khilafah. Sementara dengan tegas, KH. Shoffar Mawardi menyatakan bahwa saat ini bukan masanya lagi memperdebatkan hukum wajibnya Khilafah… Yang harus dilakukan, khususnya oleh para ulama, adalah ‘bagaimana agar Khilafah segera tegak!. Ini yang harus dibikin ‘bahtsul Masa’il’ oleh para ulama, pintanya kemudian.
Kyai Ahmad Zainuddin, pimpinan Pondok Pesantren Al-Husna Cikampek menyampaikn seruan Hizbut Tahrir Indonesia. “Khilafah adalah fardh[un] ‘alâ jamî’ al-Muslimîn (kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin). Sebagaimana layaknya kewajiban, tidak ada pilihan bagi kita kecuali harus ikut berjuang dalam menegakkannya. Selama khlafah belum berdiri, seluruh umat wajib ikut ambil bagian dalam kewajiban ini.
Para ulama tentu harus mengambil peran dan bagian yang lebih besar dalam perjuangan ini. Sebab, ulama adalah hamba-hamba Allah Swt yang takut kepada-Nya (QS Fathir [35]: 28. Takutnya terhadap Azab Allah Swt akan membuat mereka bersemangat dalam kewajiban agung ini. Mereka juga tidak akan berani menyembunyikan wajibnya khilafah dan menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang murah. Sebagai pewaris ilmu para nabi, para ulama itu tentu tak henti mengajarkan dan mendakwahkan syariah yang diwariskan Nabi saw. Mereka juga akan mengerahkan segenap kemampuannya untuk menegakkan khilafah, sistem pemerintahan yang diwariskan Rasulullah saw.
Para ulama bukanlah pewaris peradaban bangsa Yunani sehingga mereka turut latah mempropagandakan demokrasi. Mereka juga bukan pewaris Adam Smith, Jhon Locke, Montesque, Karl Marx, dan tokoh-tokoh kafir lainnya. Oleh karenanya, mereka mereka tidak akan mau ikut-ikutan menyebarkan Liberalisme, Kapitalisme, Pluralisme, HAM dan ide kufur lainnya. Mereka juga tidak akan membela dan mempertahankan mati-matian negara sekular yang menolak campur tangan syariah dalam pengaturan masyarakat dan Negara”. Demikian cuplikan Seruan Syawal Hizbut Tahrir Indonesia.
Pada acara yang sama, dibacakan pula Pernyataan Sikap (Penolakan) Ulama atas RUU Intelijen oleh Ustadz Ahmad Junaidi Ath-Tahyyibi. Setelah pembacaan dilanjutkan dengan penandatangan Pernyataan Ulama (Menolak) RUU Intelijen, yang diiringi oleh pekik Takbir dari ribuan peserta.
Liqa Syawal Hizbut Tahrir Indonesia Bersama Ulama tahun1432 H di Jakarta ini merupakan rangkain pertemuan Syawal Hizbut Tahrir Bersama Ulama di 19 kota di Indonesia. Semua liqa ini mengambil tema yang sama, yaitu ‘Bersama Ulama Tegakkan Khilafah”. Semoga Khilafah segera berdiri..![]

Thursday, September 1, 2011

Muslim News

Eid Khutbah 1432:
In Various Areas Calls for Implementation of the Qur'an System - The Caliphate!


Moslemworld- "Let us reflect for a moment. Al-Quran Allah has confirmed the sale and forbidden usury. Now usury, it was used as the backbone of the economy. Debt usury system in Indonesia in June 2011 reached Rp. 1716 trillion," Thus one of the passage of the Eid Speak in the presence of Muslims after Id prayers throughout Indonesia from Aceh to Papua by Hizb ut-Tahrir Indonesia, Tuesday, 30/08/2011.
islamic_news_image.gif
People who ignore the needy and poor are called by the Quran as religious liars. In fact, precisely the process of impoverishment continued and expanded. In Indonesia alone, the number of poor people who are spending less than Rp 211,726, - per month or less than $ 7 thousand per day, amounted to 31.02 million. Expensive school fees. Hospital costs also soar.